Profil Desa Soka Kecamatan Karangdowo

Mengenal tugas, fungsi, struktur, dan komitmen PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Soka.

Sejarah dan Gambaran Umum PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pengelola layanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.

Desa Soka Kecamatan Karangdowo hadir untuk membantu masyarakat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik Pemerintah Desa Soka yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Misi

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan data dan dokumentasi publik.
  • Mempercepat pelayanan permohonan informasi masyarakat.
  • Mendorong partisipasi publik melalui akses informasi yang terbuka.

Tugas dan Fungsi

1
Menyediakan informasi publik
Menyiapkan daftar informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
2
Melayani permohonan informasi
Menerima, memproses, dan memberikan jawaban permohonan informasi publik.
3
Mengelola dokumentasi
Mendokumentasikan informasi dan arsip secara tertib, aman, dan mudah ditemukan.
4
Menangani keberatan
Mengadministrasikan proses keberatan apabila pemohon belum puas atas layanan informasi.

Struktur Organisasi PPID

Atasan PPID
PPID Utama
Bidang Pelayanan
Bidang Dokumentasi
Bidang Sengketa

Bagan ini dapat diganti dengan gambar struktur resmi jika sudah tersedia.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Ketentuan daerah terkait pembentukan dan tata kerja Desa Soka Kecamatan Karangdowo.